Pemerintah Kota Palu

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap, max. 14 hari (baru, mutasi, hilang).

Tarif : Gratis

Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas dengan menggunakan sistem elektronik.

KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Eleklronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas.

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kota Palu. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kota Palu yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :

a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
c. Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar  negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Asli dan Fotokopi :
1. KK
2. Kutipan Akta Kelahiran;
3. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
4. Paspor; dan
5. Izin Tinggal Tetap.