Pertemuan Para Lurah, RT, RW Kec.Ulujadi Bersama SEKDA
Pemkot Palu – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan para lurah, ketua RT, dan RW se-Kecamatan Ulujadi di aula kantor camat setempat, pada Rabu, 31 Januari 2024.
Pertemuan yang menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu ini berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.
Sekkot Irmayanti menyatakan, kebijakan Pemerintah Kota Palu melalui peningkatan insentif para ketua RT dan RW, harus beriringan dengan apa yang menjadi tugas dan kewajiban yang diemban.
Dimana para ketua RT dan RW dituntut untuk memastikan semua masyarakat yang berada di wilayahnya masing-masing itu membayar PBB dan retribusi sampah.
“Dua itu menjadi fokus, di samping tugas-tugas lainnya. Olehnya, Ketua RT dan RW kami minta membuat buku dan mencatat nama masyarakat yang ada di wilayah masing-masing perkepala keluarga, pastikan mereka membayar PBB dan retribusi sampah,” kata Sekkot.
Sekkot Irmayanti menjelaskan, berkaitan dengan PBB, pihak Bapenda akan mengirimkan tagihan kepada para lurah, kemudian lurah mengundang ketua RT untuk membagikan tagihan PBB ini kepada masyarakat.
Tugas ketua RT, tekan Sekkot, tidak hanya sampai membagikan tagihan PBB tersebut, akan tetapi betul-betul memastikan masyarakat membayar dan uangnya masuk ke kas daerah.
“Ternyata sampai dengan sekarang, banyak yang belum membayar PBB. Jadi persoalannya, bukan hanya membagi tapi kita pastikan dia membayar atau tidak,” ungkap Sekkot.
“Olehnya, kami minta RT membuat buku, menuliskan nama masyarakat yang ada di wilayahnya, alamatnya, kemudian buat kolom terkait pembayaran PBB dan retribusi sampah. Retribusi sampah dibayarkan setiap bulan, kalau PBB hanya setahun sekali,” lanjut Sekkot.
Sekkot menyatakan, dalam waktu dekat, DLH Kota Palu akan meluncurkan aplikasi bertajuk “PAKAGALI” sebagai aplikasi untuk membayar tagihan retribusi sampah.
Sehingga nantinya, masyarakat Kota Palu tidak lagi susah-susah untuk membayar retribusi sampah ke kantor DLH atau ke kelurahan, akan tetapi melalui aplikasi.
Selain retribusi sampah, tugas Ketua RT juga memastikan PBB di tahun 2024 terbayarkan, dan PBB yang terhutang di tahun-tahun sebelumnya juga dibayarkan.
“Jadi itu kami tekankan, bahwa Ketua RT dan RW bantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Karena dengan pendapatan daerah kita bersumber dari pajak dan retribusi, antara lain retribusi persampahan dan PBB,” jelas Sekkot.
Kalau penerimaan pendapatan asli daerah tidak optimal, kata Sekkot, tidak ada jalan lain bagi pemerintah untuk membayarkan honor-honor yang sudah direncanakan, termasuk honor RT, RW, Padat Karya, maupun honorer yang ada di kelurahan, kecamatan, serta di OPD-OPD yang tahun ini juga dinaikkan.
Di samping untuk kesejahteraan pegawai, pendapatan asli daerah juga diperuntukkan untuk perawatan lingkungan di Kota Palu dan lainnya.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita meningkatkan pendapatan asli daerah kita melalui pajak dan retribusi. Kalau ini semua berjalan baik, semua masyarakat membayar kewajibannya, tentu akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat juga. Karena uang ini akan kita gunakan lagi untuk membangun Kota Palu termasuk mensejahterakan masyarakat Kota Palu,” jelas Sekkot.(Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu).