Pemerintah Kota Palu

Sekkot Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 kepada Camat se-Kota Palu

Pemkot Palu – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM secara simbolis menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada para camat se-Kota Palu, pada Selasa, 20 Februari 2024 di Ballroom Aston Hotel Palu.

Selain DHKP, Sekkot Irmayanti juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Sekkot yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan, saat ini Pemerintah Kota Palu sedang gencar dalam melakukan berbagai perbaikan di bidang pendapatan daerah.

Hal ini dikarenakan pendapatan daerah dalam struktur APBD, masih merupakan elemen yang sangat penting peranannya baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pemberian pelayanan kepada publik.

Menurut Sekkot, beban yang dipikul oleh pemerintah saat ini relatif lebih berat, harapannya, salah satu yang bisa membiayai pelaksanaan pembanguanan nasional dan daerah adalah sektor pajak.

Hal ini bisa dikofirmasi dalam struktur APBD Kota Palu tahun 2024, masih dominan persentase penerimaan dari pajak, karenaya pajak mestilah terus dioptimalkan dengan berbagai cara seperti ekstensifikasi pajak (menambah jumlah wajib pajak) dan intensifikasi pajak (mengaktifkan atau mengali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada).

“Untuk itu selalu Saya ingatkan kepada semua pihak yang terlibat, khususnya para camat dan lurah untuk selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB, serta berkoordinasi dengan para ketua RT dan RW dalam penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak, agar SPPT tersebut benar benar sampai ke wajib pajak secara tepat waktu,” kata Sekkot.

Pembangunan Kota Palu yang bergerak solid semakin cepat, harapannya bisa sejajar dengan daerah lain yang lebih dahulu maju, tentu memerlukan inovasi dan kreatifitas dalam mencari berbagai sumber pembiayaan pembangunan, karenanya kita memerlukan kolaborasi dengan lembaga perbankan, pemerintah pusat, atau pihak asing, termasuk masyarakat.

Sebagaimana amanah otonomi daerah, bahwa setiap daerah diberikan kewenangan yang lebih serius dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah.

Untuk pendapatan Kota Palu dalam APBD tahun 2024 ditargetkan yaitu 1,6 Trilyun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yaitu Rp. 492 milyar lebih, pendapatan transfer ditarget mencapai Rp. 1,1 Trilyun lebih dan lain lain pendapatan daerah yang sah ditergetkan 19 milyar lebih.

Hal ini tentu memerlukan kerja keras dan kerja cerdas untuk mewujudkannya, sehinga target Pembangunan dapat teralisir dengan penerimaan yang baik dari Masyarakat.

“Saya berpesan, tolong jangan bermain-main dengan dana masyarakat, karena hukumannya cukup berat, hal ini bukan hanya di pertanggungjawabkan di dunia, namun pertanggungjawaban paling hakiki yakni dihadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” pesan Sekkot.

Wali kota melalui Sekkot berkomitmen, akan berusaha memberikan reward kepada para camat, lurah, dan elemen terkait, apabila bekerja dengan ikhlas dan selalu menanamkan kejujuran, karena Kunci sukses untuk mencapai target, jika aparat bisa bekerja dengan baik, jujur dan transparan.

“Insya Allah dengan komitmen yang kita bangun saat ini, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu, namun demikian, hal ini dapat kita capai apabila antara masyarakat, pelaku usaha dan jajaran pemerintah kota Palu dapat bersinergi secara solid dalam merespon hal tersebut,” tambah Sekkot. (***)

Scroll to top