Demo Pajak Mamin 10%, Wawali: Tidak Sedikitpun Pemerintah Daerah Susahkan Masyarakat
Pemkot Palu – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes bersama pejabat terkait, menerima para pendemo di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Para pendemo yang tergabung dalam Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) ini menuntut penolakan Pajak Makan dan Minum (Mamin) 10% di warung-warung makan yang ada di Kota Palu.
Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Reny menjelaskan bahwa, pajak makan dan minum 10%, telah ada sejak tahun 2009 silam sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pajak makan dan minum tersebut mulai dioptimalkan oleh Pemerintah Kota Palu sejak masa kepemimpinan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE bersama dirinya, Wakil Wali Kota Reny.
“Tidak ada sedikitpun pemerintah daerah menyusahkan masyarakat. Itu tidak ada,” ungkap wakil wali kota.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palu pun telah melakukan pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulawesi Tengah beberapa pekan lalu, dan menyepakati sejumlah hal.
“Tidak ada sedikitpun niatan pemerintah memberatkan masyarakat. Kalau ada yang keberatan, ikuti tata kelola keberatan perorangan. Nanti akan turun tim melihat seperti apa keberatannya,” tambah wakil wali kota. (IIM)