Diseminasi Perlindungan Jaminan Sosial dan Pengupahan bagi Pelaku Usaha di Palu
Pemkot Palu – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Perlindungan Jaminan Sosial dan Pengupahan bagi Pelaku Usaha di Kota Palu, di Hotel Citra Mulia, Palu, Rabu (21/08/2024).
Kegiatan yang menghadirkan sejumlah pelaku usaha ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Reny menyatakan pemberian perlindungan jaminan sosial sangat penting dan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha bagi para pekerjanya.
Olehnya, wakil wali kota menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, ATD yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
“Terima kasih kepada pak Kadis, yang sudah buat acara ini. Sehingga acara ini bisa disosialisasikan bagaimana kita melaksanakan perlindungan jaminan sosial dan pengupahan kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Kota Palu,” kata wakil wali kota.
Wakil wali kota menyatakan, Pemerintah Kota Palu sangat konsen terhadap pemberian perlindungan jaminan sosial dan pengupahan.
Mengingat di bawah kepemimpinannya bersama Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, program pemberian perlindungan jaminan sosial termasuk dalam 53 program prioritas Pemerintah Kota Palu.
“Ketika kita tidak punya perlindungan jaminan sosial, kita akan kesulitan sendiri. Olehnya kita mengapresiasi juga pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan jaminan kematian bagi keluarga-keluarga kita,” ungkap wakil wali kota.
Wakil wali kota berharap para peserta dapat mengikuti dengan baik kegiatan diseminasi kali ini. Bahkan jika ada pertanyaan, silahkan ditanyakan sedetail mungkin kepada pemateri yang hadir hari ini. (IIM)