Pemerintah Kota Palu

Rapat Paripurna Agenda Jawaban Wali Kota Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

PALU – Wali Kota Palu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Usman, S.H, M. H menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palu bertempat di ruang sidang utama pada Kamis 03-07-2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua 1 dan 2. Hadir pula sejumlah kepala OPD dan pejabat lainnya serta puluhan anggota DPRD kota Palu.

Adapun agenda utama pertemuan yakni penjelasan wali kota palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Dikesempatan tersebut, Asisten 1 menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum di daerah merupakan ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundangundangan mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011.

Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1 mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd.

Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan bumd paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya, penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban keuangan daerah telah diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga diharapkan pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Demikian penjelasan singkat pertanggungjawaban pelaksanaan apbd Pemerintah daerah kota palu tahun anggaran 2024. Selanjutnya kami harapkan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kota palu tahun anggaran 2024 dapat segera diagendakan pembahasannya ditingkat selanjutnya.

Kembali ke Atas