Pemkot Palu dan Kejari Teken Kesepakatan Sanksi Sosial Berbasis Restorative Justice
PALU – Pemerintah Kota Palu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menandatangani nota kesepakatan terkait pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Senin (15/9/2025).

Penandatanganan dilakukan pukul 16.30 WITA oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P., bersama Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, SH., MH., di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Agenda ini dilaksanakan serentak oleh pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah, baik secara luring maupun daring.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program “Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tentang Pelaksanaan Sanksi Sosial Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum yang Diselesaikan Berdasarkan Restorative Justice.”
Gubernur Sulawesi Tengah, dr. H. Anwar Hafid, M.Si., yang turut hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Menurutnya, restorative justice bukan hanya memulihkan hukum, tetapi juga hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
“Pemprov siap mendukung penuh, termasuk penyediaan fasilitas dan sarana prasarana untuk pelaksanaan restorative justice. Momentum ini harus menjadi pijakan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang besar,” kata Gubernur.
Anwar Hafid juga menekankan pentingnya kearifan lokal dalam penerapan hukum. Ia mendorong agar praktik peradilan adat di Sulawesi Tengah dapat diformalkan melalui peraturan daerah, sehingga perkara yang bisa diselesaikan lewat jalur adat tidak perlu berlanjut ke pengadilan formal.
Melalui kesepakatan tersebut, pelaksanaan restorative justice di Kota Palu dan daerah lain di Sulawesi Tengah diharapkan lebih terstruktur, mengedepankan prinsip keadilan sosial, serta memperkuat harmoni dalam masyarakat.
(Sumber: Prokopim Setda, Tim Media Center Diskominfosantik Kota Palu).