Pemkot dan DPRD Palu Bahas Tiga Ranperda untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak



PALU – Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, menghadiri rapat paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, pada Sabtu (25/10/2025).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan sejumlah pembahasan penting, salah satunya penjelasan Wali Kota Palu mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah diajukan Pemerintah Kota Palu untuk dibahas bersama DPRD.
Adapun tiga Ranperda dimaksud yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut dinilai memiliki nilai strategis dalam memperkuat ketahanan sosial, membangun lingkungan yang ramah bagi anak, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila di tengah masyarakat Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah awal mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem pembentukan produk hukum daerah.
“Rancangan peraturan daerah adalah produk hukum daerah tertinggi yang berperan penting dalam pembangunan hukum di daerah, sekaligus merupakan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu telah memfokuskan kajian awal pada aspek teknis dan substansi dari ketiga Ranperda tersebut.
Kajian ini, katanya, dilakukan secara holistik dan mendalam, meliputi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Basis dogmatik Bapemperda dalam memberikan saran dan pendapat terhadap tiga Ranperda ini mengacu pada kesesuaian teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” tambahnya.
Rico juga menyebut bahwa hasil kajian tersebut telah dituangkan dalam surat resmi Bapemperda DPRD Kota Palu Nomor: 100.3.2/28/PROHUM & DOK tanggal 22 Oktober 2025 perihal Penyampaian Hasil Rapat, yang disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari proses penguatan aspek formil dan materil ketiga Ranperda tersebut.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD dapat terus terjaga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Sumber: Prokopim Setda, Tim Media Center Diskominfosantik Kota Palu).