Pemerintah Kota Palu

Pemkot Palu Dorong Aksi Nyata Pemenuhan Hak Disabilitas melalui RAD 2025–2030

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, S.E., M.A.P, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025–2030, yang berlangsung pada Kamis (29/01/2026) di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu bekerja sama dengan Yayasan Sikola Mombine, sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan daerah yang berkeadilan dan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Imelda menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan secara adil dan berpihak kepada semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemerintah Kota Palu betul-betul memperhatikan bagaimana program-program kita harus berkeadilan untuk teman-teman disabilitas,” ungkap wakil wali kota.

Wakil wali kota juga mencontohkan praktik inklusi yang telah berjalan, salah satunya di SMP Negeri 1 Palu yang telah menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik.

Wakil wali kota berharap semangat inklusivitas tersebut tidak hanya berhenti pada akses pendidikan, tetapi juga berlanjut hingga kesempatan kerja.

“Di SMPN 1 ada anak berkebutuhan khusus yang diterima. Alhamdulillah sekolah bisa menerima itu. Saya berharap ke depan, dalam dunia kerja juga bisa dilakukan hal yang sama,” tambah wakil wali kota.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasinya atas kepemimpinan Wali Kota Palu yang dinilainya memiliki komitmen kuat dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Saya anggap Wali Kota Palu luar biasa dalam memberdayakan teman-teman kita yang difabel,” tutur wakil wali kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Imelda menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan kebijakan dan layanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif.

Namun demikian, keberadaan peraturan daerah harus didukung oleh instrumen implementasi yang terencana, terukur, dan lintas sektor.

Oleh karena itu, penyusunan RAD Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025–2030 menjadi langkah strategis untuk menerjemahkan norma hukum ke dalam aksi nyata yang dapat dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Konsultasi publik merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan RAD, karena menjadi ruang partisipatif untuk menyerap aspirasi, pengalaman, dan kebutuhan riil penyandang disabilitas.

Melalui forum ini diharapkan terbangun pemahaman bersama, komitmen lintas sektor, serta kesepakatan terhadap prioritas dan strategi aksi yang inklusif, realistis, dan berkelanjutan untuk lima tahun ke depan.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Sikola Mombine atas kemitraan dan kontribusinya dalam mendampingi proses penyusunan RAD, serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif.

Kembali ke Atas