Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Pengelolaan Tambang Sesuai Aturan dan Pencegahan Bencana



PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Plt. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, S.STP., M.Si., menerima langsung aspirasi masyarakat lingkar tambang yang tergabung dalam Aliansi Tokoh Masyarakat Kelurahan Poboya terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kelurahan Poboya, Rabu (18/02/2026), di depan Kantor Wali Kota Palu.
Pemerintah Kota Palu menghormati penyampaian aspirasi tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk kepedulian masyarakat terhadap wilayahnya. Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penertiban tambang ilegal, pelibatan masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan yang legal, serta perhatian terhadap dampak lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Rahmad Mustafa dalam wawancaranya bersama Diskominfosantik Kota Palu menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Palu berpihak pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Palu berpihak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Bagaimana upaya kita bersama-sama mencegah dampak dari pengelolaan yang tidak sesuai aturan, sehingga ancaman bencana hidrometeorologi bisa kita cegah bersama. Ini harus sejalan dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan lingkungan sesuai regulasi merupakan bagian dari komitmen Kota Palu dalam upaya pencegahan bencana serta rehabilitasi lingkungan bekas tambang.
“Nantinya kita mengelola lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Itu juga merupakan prinsip Kota Palu dalam mencegah bencana dan merehabilitasi kembali lingkungan-lingkungan bekas tambang,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan kewenangan lintas sektor yang melibatkan pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kota Palu terus melakukan koordinasi guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmad Mustafa turut menegaskan bahwa meskipun kewenangan pertambangan berada pada pemerintah yang lebih tinggi, kawasan tersebut tetap berada dalam wilayah Kota Palu sehingga aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian bersama.
“Pada prinsipnya kawasan tambang tersebut berada di Kota Palu, dan Pemerintah Kota Palu sepakat untuk sama-sama menjaga lingkungan serta memastikan kesejahteraan masyarakat juga menjadi perhatian,” tutupnya.
Foto: Farhan & Fadel
Rilis: Fahima
Diskominfosantik Kota Palu