Pemerintah Kota Palu

Pemkot Palu Perkuat Tindak Lanjut 9 Program Kerja Sama ATR/BPN

PALU – Pemerintah Kota Palu terus memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti sembilan paket program kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Koordinasi tersebut dipimpin Wali Kota Palu melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, S.STP.,M.Si di Ruang Sekretaris Daerah Kota Palu, Jumat (14/8/2026).

Rapat dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Inspektur Inspektorat Kota Palu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Kepala BPKAD Kota Palu, Kepala Bapenda Kota Palu, Kepala Bappeda Kota Palu, Kepala DPMPTSP Kota Palu, Kepala Dinas Pertanian Kota Palu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu.

Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki komitmen dan pemahaman yang sama dalam menindaklanjuti kesepakatan kerja sama yang telah dibangun antara Pemerintah Kota Palu dengan Kementerian ATR/BPN.

Dalam arahannya, Asisten Rahmad menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap sembilan program tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus segera dikoordinasikan secara lintas perangkat daerah.

“Hari ini kita melaksanakan koordinasi untuk sama-sama berkomitmen menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tersebut di dalam sembilan kesepakatan itu,” ujar asisten.

Asisten menjelaskan, sembilan program tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dibangun Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang pertanahan.

“Sembilan hal ini menjadi kesepakatan Bapak Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan segera mungkin kita koordinasikan,” tambah asisten.

Adapun sembilan paket program yang menjadi fokus pembahasan meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya, program tersebut mencakup pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Implementasi sembilan program tersebut diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Palu.

Selain itu, program tersebut diarahkan untuk mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah, memberikan kemudahan investasi melalui integrasi layanan perizinan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengurangi potensi sengketa pertanahan melalui pemanfaatan data yang terintegrasi.

Dalam rapat tersebut, seluruh perangkat daerah terkait didorong untuk segera menyusun langkah-langkah teknis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar setiap program dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, dan tidak berjalan secara parsial.

Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan terintegrasi.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Palu berharap pelaksanaan sembilan program kerja sama dapat mendukung percepatan pembangunan, meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta memberikan pelayanan publik yang semakin efektif dan berkualitas bagi masyarakat.

Rilis. Imron
Foto. Jufri
Protokol. Ririn. dan Kabag Miranti Wulandari – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.

Bid. PIKP – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu.

Kembali ke Atas