Pemerintah Kota Palu

Pemkot Palu Dorong Kajian Bersama Terkait Rencana Pengalihan Pelabuhan Penumpang Pantoloan

PALU – Walikota Palu diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Kota Palu, PT Pelindo, PT Pelni dan masyarakat Pantoloan di Ruang Rapat Baruga Kantor DPRD Sulteng, Senin (26/10/2026).

RDP digelar untuk menyikapi aduan dan aspirasi masyarakat Pantoloan terkait keberadaan Pelabuhan Penumpang PELNI. Masyarakat meminta Pelabuhan Pantoloan tetap difungsikan melayani penumpang PELNI, tidak hanya terpusat di Pelabuhan Donggala.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhy Prabowo yang memimpin rapat menegaskan, persoalan ini harus diselesaikan dengan prinsip berkeadilan.

“Hal ini harus bisa berkeadilan. Jangan sampai satu daerah diuntungkan, daerah lain dirugikan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Kadishub Kota Palu Trisno menyampaikan sikap resmi Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, pengelolaan pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai undang-undang, dan penataannya harus mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan stabilitas keamanan.

Trisno memaparkan kronologi perjuangan Pemkot Palu:

Setelah Rencana Induk Pelabuhan (RIP) diterbitkan, Wali Kota Palu mengirim surat Nomor 500.11.11/Disukan/2024 tertanggal 18 Maret 2024 kepada Kementerian Perhubungan Laut agar mempertimbangkan kembali keberlanjutan Pelabuhan Pantoloan.

Wali Kota Palu bersama perwakilan masyarakat Pantoloan mendatangi Kementerian Perhubungan Laut dan bertemu Direktorat Kepelabuhanan serta Direktorat Lalu Lintas Laut. Dalam pertemuan itu dibahas permasalahan RIP dan disarankan agar Pemkot Palu menyurati Pemerintah Provinsi.

Menindaklanjuti rekomendasi Direktorat Kepelabuhanan dan Direktorat Lalu Lintas Laut, Pemkot Palu kembali menerbitkan surat tertanggal 29 Juni 2026.

“Baik surat tahun 2024 maupun surat lanjutan, intinya meminta untuk menunda rencana pengalihan, bukan membatalkan, serta melakukan kajian bersama terkait aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan stabilitas keamanan,” jelas Trisno.

Ia juga menambahkan, surat tersebut memuat rekomendasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Terkait surat rekomendasi RWP tanggal 14 Juli 2021, Trisno mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang karena ranahnya bukan di Dinas Perhubungan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola menyampaikan latar belakang RDP ini bermula dari aksi buruh Pantoloan yang menolak pemindahan pelabuhan penumpang.

“Ketika teman-teman buruh melakukan aksi, meminta agar Pantoloan tidak dipindahkan, kami sebagai lembaga DPRD harus menyalurkan aspirasi masyarakat. Kami terima dan kami minta penjelasan,” ujar Rico.

Rico menegaskan, pemindahan ini sudah berjalan sebelum pelantikan. Menurutnya, dari sisi ekonomi daerah, Pelabuhan Donggala (Kemas) memang menjanjikan, namun dari sisi ekonomi kerakyatan, Pantoloan jauh lebih vital.

“Ketika Pelabuhan Kemas, ekonomi lebih tinggi, betul untuk daerah. Tetapi ketika kita bicara masyarakat, Pelabuhan Kemas tidak ada apa-apanya. Karena ketika ada kapal penumpang, buruh pabrik, buruh Pantoloan, buruh pelabuhan, UMKM di sekitar inilah yang hidup. Inilah dasar utama kenapa mereka menolak, karena ekonomi kerakyatan bisa terputus,” kata Rico.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi ulang soal RIP Teluk Palu yang mencakup Pantoloan dan Donggala. Menurutnya banyak versi penafsiran terkait RIP tersebut.

“Kita tidak mau masyarakat Donggala dirugikan, masyarakat Kota Palu juga tidak dirugikan. Kita harus cari win-win solution. Itulah kenapa kami dari DPRD Kota Palu tetap kawal teman-teman buruh Pantoloan,” pungkasnya.

RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk mendorong kajian bersama dan komunikasi intensif antara Pemkot Palu, Pemkab Donggala, Pemprov Sulteng, Pelindo, dan Kementerian Perhubungan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sumber: Yusuf, Prokopim Setda Kota Palu.

Kembali ke Atas