Sosialisasi Penegakan Perwali No. 9 Tahun 2021
Palu, Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Perwali No 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali No 19 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 dilaksanakan pada Hari Senin, 26 April 2021.
Tim sosialisasi dan penegakan hukum prokes merupakan gabungan satgas TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes, Dinas Pariwisata, Diskominfo, Bagian Humas Setda Kota Palu dengan personil giat berjumlah 40 orang.
Masih dalam suasana bulan suci Ramadhan dan Menjelang Hari Raya idul fitri, operasi yustisi menyasar tempat keramaian seperti Komplek pertokoan, toko pakaian JL. Emy Saelan, Panti pijat dan Ex lokalisasi Tondo Kiri.
Kasat POL PP Kota Palu Trisno Yulianto SH., M. Hum., yang mempimpin langsung giat malam itu menyatakan pengusaha yang tidak menerapkan prokes langsung diberikan teguran ketiga, apabila yang bersangkutan masih tetap tidak mengindahkan prokes, maka akan dikenakan sanksi denda 2 juta rupiah sesuai Perwali No 9 Tahun 2021.