Pemerintah Kota Palu

Rapat Paripurna Usulan Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Sulteng Tahun 2021

Palu, Sekda Propinsi Sulawesi Tengah Mulyono, SE,Ak, MM. mewakili Gubernur , Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Propinsi Sulawesi Tengah Tentang Usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Akibat Akhir Masa Jabatan , Bertempat Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD , Selasa 18 Mei 2021.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Tengah Arus Abd. Karim , dalam pembacaan sambutan pembukaan Rapat Paripurna menyampaikan bahwa DPRD Propinsi Sulawesi Tengah berterimakasih atas pengabdian dan kinerja Gubernur Sulawesi Drs. Longki Djanggola, M.Si dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Rusli Dg. Pallabi, SH, MH, dan atas pengabdian Gubernur dan Gubernur Sulawesi Tengah banyak mengalami perkembangan , namun sesuai ketentuan bahwa akhir Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berakhir tanggal 16 Juni 2021, selanjutnya untuk memenuhi ketentuan di usulkan keputusan DPRD tentang Pemberhentian akibat Akhir Masa Jabatan .

Selanjutnya Masyarakat telah memilih dan telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih atas hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 Bapak Rusdi Mastura Sebagai Gubernur dan Bapak Mamun Amir Sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tengah selanjutnya , semoga beliau diberikan kekuatan dan petunjuk untuk memimpin Sulawesi Tengah Kedepan , Selanjutnya Sekda propinsi Sulawesi Tengah Mulyono, SE, Ak, MM mewakil Gubernur menyaksikan Draf SK DPRD Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah akhir masa jabatan .

Sumber Biro Adm. Pimpinan Sekprov Sulteng

Scroll to top