PPKM Mikro di Kota Palu Resmi Diberlakukan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kota Palu resmi diberlakukan, ditambah lagi dengan surat edaran wali kota Palu no 03 tahun 2021 semakin mempertegas sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar.
Dari keterangan yang disampaikan Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertog Duyoh bahwa hasil operasi yustisi yang dilaksanakan pada Rabu malam 07-07-2021 yang dimulakan pukul 21.00 wita.
Ditemukan Cafe Tebe di jalan Swadaya masih membuka usaha diatas pukul 21.00 wita sehingga diambil tindakan tegas berupa sanksi denda Rp 2 juta. Sama halnya dengan kafe Sultan Coffe 90 di jalan Zebra juga kena sanksi denda Rp2 juta melewati pukul 21.00 wita.
Sedangkan di cafe Mr DAV di jalan Brigjen Katamso mendapat teguran keras dari tim yustisi untuk tidak membuka usaha diatas pukul 21.00 wita. Apalagi cafe Mr DAV berdasarkan laporan wargat membuka lagi usahanya pada dini hari.
Sehingga menjadi catatan tersendiri jika ketahuan melanggar maka sanksi denda menanti termasuk juga tempat usaha ditinjau kembali.
Sumber : Humas dan Setda Kota Palu