Wali Kota Himbau Pelaku Usaha Taati Prokes
Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid SE meminta kepada pelaku usaha taati protokol kesehatan (Prokes) mengingat pandemi Covid-19 di wilayah Kota Palu masih melanda. Gambaran ini disampaikan saat pertemuan dengan pemilik usaha cafe yg berlokasi dihutan kota Palu yang dilaksanakan di ruang kerja wali kota Palu pada Kamis 05-08-2021 pukul 09.30 wita.
“Harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, membatasi pengunjung yang datang. Kesadaran ini harus tumbuh dalam diri pelaku usaha itu sendiri untuk taat Prokes,”katanya.Disebutkannya, apabila pelaku usaha ingin usahanya tetap buka, maka taatilah protokol kesehatan. Mereka harus berani menegur pengunjung yang tidak taat prokes.
Baik itu rumah makan, restoran atau cafe harus bisa berperan aktif dalam pelaksanaan Prokes Covid-19, jika ingin usaha yang dilaksanakan bisa berjalan baik. Hal bertujuan untuk menjaga diri dan lingkungan agar baik pemilik usaha terjaga kesehatannya terlebih lagi bagi pengunjung yang datang.Ditengah penerapan PPKM Level 4 saat ini, tentunya pembatasan sangat ketat, kalaupun ingin makan atau minum maka waktunya juga dibatasi hanya 30 menit atau 20 menit saja dan lebih banyak bungkus saja.
Dalam pengawasan tempat usaha tidak selamanya petugas ada di lapangan untuk selalu mengingatkan, jumlah petugas sangat terbatas sehingga sangat dibutuhkan kesadaran dari pelaku usaha itu sendiri untuk bersama sama mengendalikan Covid-19 dalam menerapkan Prokes yang sangat ketat.“Poin utamanya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri harus menataati prokes dengan ketat, kita jangan abai sebab pengendalian Covid-19 semuanya sangat ditentukan oleh kita semua,”urainya.Prokes dimaksud adalah membatasi jumlah pengunjung sebesar 30persen dari kapasitas lapak. Mengatur pembeli untuk menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker.
Jika pedagang bisa berkomitmen melaksanakan hal itu, maka kelonggaran bisa diberikan mulai tanggal 10 Agustus 2021. Kelonggaran belum dapat dilakukan saat ini karena edaran pengetatan PPKM sudah terlanjur diterbitkan hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu