Pemerintah Kota Palu

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 PPKM Level 4

Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid SE memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 PPKM level 4. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Posko PPKM kota Palu (Baruga Vatulemo) pada Sabtu malam 07-08-2021 pukul 20.00 wita secara tatap muka dan zoom meeting. Hadir mendampingi Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido Sp PK M.Kes, Kasdim 1306 Donggala Letkol Inf Jufri Halimu SE, Kabag OPS Polres Palu AKP Awaludin Rahman SH MH, sejumlah kepala OPD, pejabat Dinkes, camat serta ketua tim survailens kota Palu dr Rochmat Jasin M.Kes.

Dalam kesempatan tersebut, wali Kota Palu menyampaikan bahwa penanganan bagi warga yang Isolasi Mandiri harus cepat, begitu mendapatkan informasi ada warga yang kena Covid-19 lalu Isoman maka gerak cepat Camat dan Lurah untuk membantu warganya. Baik itu untuk mendapatkan bantuan sosial maupun kebutuhan obat obatan terkait perawatannya. Selain itu pelibatan tenaga relawan harus bisa dimasifkan. Sehingga gerak cepat semua pihak di lapangan sangat diharapkan. Tentunya komunikasi dan informasi itu sangat penting baik, camat, lurah nakes, pihak TNI dan Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda serta para relawan bahu membahu untuk membantu warga yang Isoman.

Selain itu jika kondisi warga yang Isoman tersebut kondisinya parah maka akan dijemput oleh tim gabungan untuk menjalani perawatan pada tempat yang sudah dipersiapkan seperti di Asrama Haji, Bapelkes maupun di tempat perawatan yang dipersiapkan pemerintah provinsi Sulteng. Ketersediaan oxigen juga sangat penting setiap saat harus terupdate kebutuhan di semua rumah sakit dikota Palu jangan sampai terlewatkan. Agar bisa selalu diantisipasi ketersediaan oxigen. Penguatan wilayah ditingkat RT dan RW lebih diperketat lagi agar setiap pergerakan warga diwilayahnya bisa cepat diketahui agar bisa diketahui mana warga yang sudah mulai menunjukkan gejala gejala Covid-19 langsung cepat dilaporkan.

Dalam melaksanakan informasi dan edukasi perihal pencegahan dan penetapan Prokes dan taat 5M maka pelibatan semua pihak sangat diharapkan, mulai dari tokoh agama, pemuda, masyarakat, termasuk tokoh adat setempat. Perihal giat pelaksanaan Tim Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Palu dinilai sudah sangat baik dalam melaksanakan tugas dilapangan dan perlu ditingkatkan lagi.

Wali Kota Palu menyebutkan bahwa pelaku usaha masih banyak yang tidak patuh dan taat Prokes Covid-19 sehingga berpotensi besar untuk diberikan sanksi tegas.Ada dua opsi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh tersebut jika sejumlah pelaku usaha di salah satu wilayah atau kawasan tersebut yang tidak patuh Prokes maka pada satu kawasan tersebut ditutup sementara sebagaimana yang dilakukan di kawasan hutan kota, vatulemo, citra land dan disejumlah fasilitas umum lainnya.Lalu opsi kedua adalah bagi pelaku usaha yang tidak taat maka hanya tempat usahanya itu saja ditutup selama seminggu, akan tetapi kalau bandel lagi maka ditutup selama dua minggu.

Kalau semua pihak mematuhi Prokes Covid-19 maka Pemkot Palu tentunya akan membuat kelonggaran dan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berjualan. Maka syaratnya harus mematuhi Prokes secara ketat dan diawasi. Bahkan jika tidak ada halangan maka pada tanggal 10-08-2021 akan dibuatkan kelonggaran bisa membuka usaha namun dibatasi hanya 25 persen sampai 30 persen saja, maka syarat utamanya harus patuhi Prokes Covid-19 sebagai upaya kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua aktivitas bisa kita longgarkan dengan syarat patuh Prokes akan tetapi kalau tidak patuh maka pada kawasan tersebut akan ditutup sementara. Yang jelas Pemkot Palu menunggu keputusan pemerintah pusat setelah pembatasan PPKM level 4 hingga tanggal 09-08-2021.

Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu

Scroll to top