Pemerintah Kota Palu

Dinas Perhubungan Kota Palu Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Parkir

Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir guna mewujudkan keamanan dan ketertiban penyelenggaraan perparkiran di wilayah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Palu bernomor 551.1/168.2/DISHUB/2021 tentang Satuan Tugas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir di Wilayah Kota Palu tertanggal 14 Januari 2021.

Satgas ini mempunyai beberapa tugas yakni pertama melakukan patroli pengendalian dan pengawasan secara berkala setiap hari. Kedua, melakukan pembinaan dan penertiban parkir yang tidak sesuai peruntukannya.Ketiga, melaksanakan penertiban parkir liar. Keempat, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir.

Kelima, menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terhadap pelanggaran perparkiran di Kota Palu via WA/SMS di nomor 081-355-591-719.Keenam, melaksanakan tindakan hukum berupa pembuatan berita acara denda atau tindakan lain yang dipandang perlu atas pelanggaran parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Ketujuh, memberikan sanksi atas pelanggaran kewajiban juru parkir.

Dan kedelapan melaporkan kegiatan pengendalian dan pengawasan parkir secara berkala kepada Wali Kota Palu.Dengan dibentuknya Satgas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir tersebut diharapkan tercipta kelancaran berlalu lintas di Kota Palu melalui pengendalian, pengawasan, dan penertiban perparkiran.

Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu

Scroll to top