Pemerintah Kota Palu

Satpol PP Kota Palu Melaksanakan Giat Penertiban Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL)

Satpol PP Kota Palu melaksanakan giat penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah tidak digunakan lagi di bahu jalan pada Sabtu 25-09-2021 mulai pukul 08.00 wita.

Lokasi pembongkaran tersebut adalah lapak yang sudah tidak terpakai lagi dan berada di bahu jalan DR Sutomo. Giat penertiban lapak PKL di bahu jalan akan terus dilaksanakan di wilayah kota Palu dan yang kedapatan melanggar maka lapaknya di bongkar.

Termasuk juga penertiban PKL yang menjajakan jualannya di badan jalan di seputaran Pasar Manonda Palu Barat.Walau dinilai melanggar para pedagang tersebut diminta untuk mengemasi sendiri jualannya dan tidak lagi berjualan di badan jalan maupun di bahu jalan.

Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yulianto menyatakan hal ini dilakukan sesuai instruksi langsung Wali Kota Palu dalam rangka mewujudkan keindahan, kebersihan, dan ketertiban Kota Palu.

Semua giat penertiban termasuk imbauan dilaksanakan secara persuasif dan humanis. Apalagi dalam pelaksanaan penertiban dikawal oleh rekan rekan dari TNI dan Polri termasuk juga OPD terkait lainnya.

Giat penertiban kali ini dilaksanakan di 3 wilayah yakni kecamatan.Mantikulore, kecamatan Ulujadi dan kecamatan Palu Barat, sebagian kelurahan Tondo, kelurahan Talise, kelurahan Lere, kelurahan Siranindi dan kelurahan Silae.

Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu

Scroll to top