Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Palu, Wakil Wali Kota Palu dr.Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes memimpin rapat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rapat yang difasilitasi oleh Diskominfo Kota Palu dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Wali Kota Palu pada Jumat 14-01-2022 pukul 15.00 Wita dengan peserta rapat pimpinan OPD, Kepala Bagian di jajaran Pemkot Palu.
Hadir mendampingi Asisten 2 Setda Kota Palu dr.H.Husaema, Asisten 3 Setda Kota Palu Imran Lataha, S.E, M.Si serta dihadiri para kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.
Menurut Wakil Wali Kota Palu, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sebutnya lagi, tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik terlebih khusus di Pemkot Palu.
Adapun layanan SPBE meliputi Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik. (YS)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu