Instruks Walikota Palu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 (PPKM Level 3) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Palu Oleh adminDipublikasi pada 18/02/2022Dipublikasi di COVID-19,Pengumuman,Pengumuman dan Edaran Powered By EmbedPress Post Views: 60 Navigasi pos Surat Edaran Walikota Palu tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota PaluKetua DPRD Kota Palu Berpulang, Wali Kota Pimpin Pelepasan Jenazah