Rapat Paripurna bersama anggota DPRD
Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM mengikuti Rapat Paripurna bersama para anggota DPRD Kota Palu pada Rabu, 16 Maret 2022 di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu.
Rapat Paripurna kali ini beragendakan tentang laporan usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Palu sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024.
Dalam kesempatan ini, Sekkot Irma yang membacakan sambutan tertulis Wali Kota menyambut baik diadakannya rapat paripurna kali ini dikarenakan Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Ikhsan Kalbi telah tutup usia beberapa waktu lalu.
“Tentunya pelaksanaan rapat paripurna kali ini berdasarkan ketentuan dalam pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota,” katanya.
Dimana dalam peraturan tersebut, lanjutnya mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Almarhum Moh. Ikhsan Kalbi memiliki profil kepemimpinan yang patut diteladani dengan sifat mengayomi dan rendah hati,” ungkapnya. (IM)
Sumber:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.