Pemerintah Kota Palu

Wali Kota Palu Membuka FGD Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wali Kota Palu diwakili Plt. Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Muhamad Akhir Armansyah, S.Sos.,M.Si secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) pada Senin, 30 Mei 2022 di Kampung Nelayan, Kota Palu.

FGD tersebut berkaitan tentang identifikasi dan penetapan isu prioritas Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kota Palu tahun 2021.

Asisten I yang membacakan sambutan tertulis Wali Kota mengatakan salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Palu adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak.

Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses, katanya Pemerintah Kota Palu akan melaksanakan penyusunan DIKPLHD kota palu tahun 2021 sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dokumen ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Menurutnya dengan adanya dokumen IKPLHD ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan uraian secara jelas dan benar mengenai data dan informasi isu prioritas lingkungan Kota Palu serta pengelolaannya dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Adapun proses dilaksanakan dalam penyusunan DIKPLHD Kota Palu tahun 2021 salah satunya adalah identifikasi dan penetapan isu lingkungan hidup Kota Palu tahun 2021 dan penyajian isu menggunakan pendekatan “DPSIR” (Driving – Force – Pressure – State – Impact – Response).

“Yaitu penyajian hubungan kausalitas antara unsur-unsur pemicu, penyebab terjadinya isu, status, akibat, dan upaya memperbaiki permasalahan/isu,” ungkapnya.

Ia menambahkan dokumen tersebut menjadi perangkat penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kondisi lingkungan serta menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut perencanaan pembangunan suatu daerah.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.

Scroll to top