Pemerintah Kota Palu

RDTR KOTA PALU SEGERA DISETUJUI KEMENTERIAN ATR/BPN

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR-BPN RI, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc. pada hari Selasa, 2 Agustus 2022, di Jakarta.

Wali Kota Palu memaparkan langsung Rancangan RDTR Kota Palu yang memuat Tujuan Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, dan Rencana Pola Ruang dari empat Wilayah Perencanaan (WP).

WP I (Kec. Ulujadi dan Kec. Palu Barat) diarahkan sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa yang
produktif, tangguh bencana, dan
berkelanjutan.

WP II (Kec. Tatanga dan Kec. Palu Selatan) diarahkan sebagai pintu gerbang Provinsi Sulawesi Tengah serta pusat perdagangan dan jasa yang produktif, tangguh bencana, dan berkelanjutan.

WP III (Kec. Mantikulore dan Kec. Palu Timur) diarahkan sebagai pusat pelayanan kota baru berbasis perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan, dan pariwisata yang produktif, tangguh, dan berkelanjutan.

WP IV (Kec. Tawaeli dan Kec. Palu Utara) diarahkan sebagai pusat pengembangan industri dan simpul pergerakan yang produktif, tangguh bencana, dan berkelanjutan.

Wali Kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kota Palu menjadi Peraturan Wali Kota dalam waktu (maksimal) 1 bulan setelah adanya Persetujuan Substansi yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sumber : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu

Scroll to top