Pemerintah Kota Palu

Wali Kota diwakili Wakil Wali Kota Secara Resmi Melantik Pimpinan Baznas Palu Periode 2022-2027

Wali Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes secara resmi melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu periode 2022-2027 pada Jumat, 05 Agustus 2022 di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Adapun Pimpinan Baznas Kota Palu yang dilantik yaitu Drs. H. Muchlis A. Mahmud, MM sebagai Ketua, Drs. H. Abd. Aziz Tammauni, MM sebagai Wakil Ketua I, Dra. Hj. Hapsah S. Pattah, M.Pd sebagai Wakil Ketua II, dan Drs. Ahmad Salim Mussa’ad, SH.,MM sebagai Wakil Ketua III.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Reny menyampaikan bahwa Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Oleh karena itu, Ia berharap melalui Ketua Baznas Kota Palu yang baru dilantik dapat mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku.

“Segera bekerja cepat supaya mulai menyosialisasikan terutama pada ASN. Sebelum melakukan sosialisasi tentunya harus ada rekening yang betul-betul diakui, tansparansi, dan akuntabel,” katanya.

Ia mengatakan setelah memiliki rekening tersebut, nomor rekeningnya harap segera dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Kota Palu.

Dengan begitu nantinya Basnaz Kota Palu dapat bekerjasama dengan Bagian Kesra Setda Kota Palu untuk mengumpulkan dana 2,5% dari para ASN sebagai Zakat Profesi.

“Saya kira tidak ada ASN yang tidak mau. Kecil sekali dari gaji kita, hanya 2,5% tidak ada artinya. Nah itu sebagai Zakat Profesi. Belum zakat-zakat yang lain,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota memohon kepada Pimpinan Baznas Kota Palu yang baru bisa membuat catatan-catatan pengeluaran sebagai pelaksanaan pertanggungjawaban nanti.

Ia menekankan agar segera melaksanakan konsolidasi di internal Pimpinan Baznas Kota Palu guna menyusun perencanaan dengan baik dan Bagian Kesra Setda Kota Palu bisa dilibatkan.

Wakil Wali Kota mengatakan segera dibuatkan Peraturan Wali Kota berkaitan dengan pemotongan 2,5% dari gaji sebagai Zakat Profesi untuk disebarkan ke seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu.

“Supaya Bulan September kita sudah boleh memotong 2,5% dari gaji ASN. Jika ada ASN yang mau lebih, silahkan. Tidak dilarang kalau lebih. Kalau tidak mau repot, langsung autodebet kerjasama dengan pihak perbankan beserta Surat Pernyataan yang ditandatangani ASN supaya langsung masuk ke rekening Baznas,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Ia mengucapkan selamat kepada Pimpinan Baznas Kota Palu yang telah dilantik, semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

Sumber : Bagian PROKOPIM Setda Kota Palu

Scroll to top