Pemerintah Kota Palu

Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Palu Timur

Palu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kota Palu semakin menggencarkan sosialisasi pemantauan pengawasan Covid-19 di wilayah Kecamatan. Asisten 3 Setda Kota Palu Imran Lataha SE M.Si yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 memimpin Rakor Penanganan Covid19 di Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kota Palu, pada Selasa 13-07-2021 pukul 11.30 wita di Kantor Camat Palu Timur.

Ikut mendampingi Kasatpol PP Kota Palu Trisno, Kasub Pencegahan Bencana BPBD Kota Palu Gayus, Camat Palu Timur Rusdin, serta para Lurah se- Kecamatan Palu Timur. Agenda rapat tersebut adalah untuk memantau dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dalam pertemuan tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dalam penanganan Covid-19 di wilayah kecamatan Palu Timur dalam penerapan PPKM Mikro secara ketat dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes). Sebutnya lagi, pemberlakuan PPKM di wilayah Kecamatan Mantikulore harus lebih ketat baik pada sektor ekonomi, aktivitas kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan maka benar benar diawasi dengan sangat ketat.

Termasuk juga pembatasan bagi pelaku usaha seperti cafe maupun mini market atau toserba yang masih membuka usahanya diatas pukul 21.00 harus dihentikan untuk sementara waktu. Hal tersebut sebagai upaya untuk lebih menekan penyebaran Covid-19.Hal yang perlu ditaati adalah ketaatan warga dalam menerapkan Prokes harus lebih dipertegas lagi bagi warga di tempat berkumpul seperti ditempat ibadah wajib menggunakan masker dan dan disinilah peran satgas Covid-19. “Harapan kita hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPKM di semua kecamatan dan kelurahan berjalan efektif dan maksimal.

Hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah kota.Hal senada juga disampaikan Kasatpol PP Kota Palu Trisno bahwa pihaknya bersama tim operasi Yustisi Kota Palu semakin gencar melaksanakan sosialisasi sekaligus juga penindakan bagi pelanggar Prokes. Hal tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palu.

Sumber : Humas dan Setda Kota Palu

Scroll to top