Pemerintah Kota Palu

Asisten Husaema Apresiasi Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Pemkot Palu – Wali Kota Palu diwakili Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, MM.,M.Kes menghadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, pada Rabu, 06 Maret 2024.

Kegiatan yang berlangsung di aula Restoran Kampung Nelayan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Husaema menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

Menurut asisten, keterbukaan informasi publik sangat penting untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi yang diperlukan.

“Informasi adalah suatu data yang harus dimiliki oleh masyarakat. Putusnya informasi, maka akan menimbulkan masalah,” ungkap asisten.

Sebagaimana diketahui, keterbukaan informasi publik merupakan suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat, guna memperoleh informasi yang diperlukan.

Dengan keterbukaan informasi publik, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Melalui keterbukaan informasi publik, diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi.

Dalam kesempatan ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah juga menyosialisasikan Penerapan Layanan Informasi Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan. (IIM)

Scroll to top