Pemerintah Kota Palu

BKPSDMD Kota Palu Sosialisasikan Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin ASN di Diskominfosantik

PALU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu melalui Tim Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin Kota Palu melaksanakan kunjungan dan sosialisasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu, Senin (9/2/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala BKPSDMD Kota Palu, Dr. Drs. John Yus Madoli, M.Si., juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Usman, S.H, Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Kota Palu, perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Palu, serta Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional BKPSDMD. 

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Diskominfosantik, Muhammad Akhir Armansyah, S.Sos., M.Si., bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh ASN Diskominfosantik Kota Palu.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kelembagaan, penegakan disiplin, serta optimalisasi manajemen kinerja aparatur sipil negara (ASN) guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Dalam pemaparannya, Kepala BKPSDMD menegaskan pentingnya setiap ASN memahami jabatan, struktur organisasi, uraian tugas, serta regulasi yang mengatur jabatan masing-masing. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan tugas ASN selaras dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengisian e-Kinerja.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa disiplin ASN saat ini terpantau secara digital melalui aplikasi Hadirku dan e-Kinerja, yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak ASN, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menjamin kesejahteraan ASN, di antaranya pembayaran TPP selama 12 bulan, termasuk TPP ke-13 dan ke-14, gaji ke-13 dan ke-14, serta pajak penghasilan ASN yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Palu.

Selain itu, sosialisasi juga memuat penjelasan mengenai penghapusan mekanisme izin yang digantikan dengan tujuh jenis cuti resmi, kewajiban pembaruan data kepegawaian melalui aplikasi MyASN, serta penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Plt. Kasat Polisi Pamong Praja Kota Palu menghimbau agar seluruh ASN yang melaksanakan tugas dinas di luar kantor wajib membawa Surat Tugas, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan untuk menghindari pelanggaran disiplin saat dilakukan pengawasan di lapangan.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara Tim Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin Kota Palu dengan jajaran ASN Diskominfosantik Kota Palu, guna menyamakan persepsi serta membahas berbagai permasalahan kepegawaian.


Foto: Safira, Farhan
Rilis: Fahima
Bid. PIKP Diskominfosantik Kota Palu.

Kembali ke Atas