Gerakan Minta Karcis Parkir
Palu- Masyarakat kota Palu tidak perlu lagi kawatir terkait parkir liar, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan membuka layanan aduan terkait parkir, aduan tersebut dapat dilayani melalui Whatsapp 0822 6123 2235. oleh karenanya Pemerintah Kota Palu mengharapkan masyarakat untuk selalu meminta bukti tanda parkir berupa Karcis Parkir disetiap akan membayar parkir di wilayah Kota Palu.