Instruks Walikota Palu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 (PPKM Level 3) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Palu By adminPosted on 18/02/2022Posted in COVID-19, Pengumuman, Pengumuman dan Edaran Powered By EmbedPress Post navigation Surat Edaran Walikota Palu tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota PaluKetua DPRD Kota Palu Berpulang, Wali Kota Pimpin Pelepasan Jenazah