Kota Palu Lanjutkan Misi Pembangunan Berkelanjutan: KLHS RPJPD 2025-2045 Mulai Dibahas
Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM secara resmi membuka Konsultasi Publik Pertama dalam rangka penyusunan KLHS dari dokumen RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045, pada Senin, 30 Oktober 2023, di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.
Dalam arahannya, Sekkot Irmayanti yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Acara ini, sebut Sekkot, merupakan rangkaian proses yang harus dilalui sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam pedoman penyusunan KLHS RPJPD yaitu pengintegrasian rekomendasi KLHS RPJPD kedalam rancangan kebijakan dan rancangan program pada RPJPD tahun 2025-2045, penjaminan mutu KLHS dan validasi KLHS.
Keseluruhan rangkaian haruslah berjalan beriringan dengan proses penyusunan RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045, sehingga diharapkan dokumen ini dapat selesai sesuai tengat waktu yang direncanakan.
“Dari pelaksanaan konsultasi publik pertama ini, diharapkan bisa menjaring dan menghimpun data dan informasi khususnya isian data Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya diolah menjadi masukan dan harapan stakeholder yang dijadikan dasar mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan dan arah strategis pembangunan dalam rancangan awal RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045,” kata Sekkot.
Menurut Sekkot, rangkaian proses pengintegrasian antara muatan dalam KLHS dan Dokumen RPJPD Kota Palu, merupakan hal penting, agar segala dampak negatif yang potensi muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir.
Sehingga keradaan dokumen KLHS ini menjadi metode pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju visi pembangunan berkelanjutan.
“Untuk itulah saya berharap melalui konsultasi publik pertama ini, semua pihak bisa berkontribusi memberikan masukan dan saran positif dan konstruktif, sehinga ujungnya akan disepakti komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas rumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS, untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam rancangan awal RPJPD Kota Palu,” harap Sekkot.
Sekkot menyebut, antara OPD yang satu dengan yang lain, keterkaitannya sangat erat. Karena pencapaian terhadap program yang dilaksanakan satu OPD itu berkaitan dengan OPD-OPD yang lain.
Tidak ada lagi ego sektoral, akan tetapi yang harus dibangun adalah kerjasama lintas sektor, bekerjasama secara kolaboratif. “Karena tujuan yang kita capai bersama adalah untuk kemaslahatan masyarakat Kota Palu,” kata Sekkot.
Keseluruhan rangkaian ini dilaksanakan, mengingat pentingnya pembangunan berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya dalam menjamin keberlangsungan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan dan pembangunan kualitas hidup manusia yang berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Karena pentingnya maka Sekkot mengingatkan, pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja layanan atau jasa ekosistem.
Ditambahkan dengan Efesiensi pemanfaatan sumberdaya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati, harus benar-benar terjaminkan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang Kota Palu.
“Kadangkala kita berpikir dokumen ini hanya sebatas dokumen. Sehingga yang hadir selalu diwakili. Padahal ini sebagai langkah yang sangat penting bagi semua OPD. Karena ini sangat penting,” ungkap Sekkot. (Sumber: Prokopim Setda Kota Palu)