Pemerintah Kota Palu

Launching Aplikasi Jejaring Pengawasan Penataan Ruang Idaman

Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid SE secara resmi melaunching Aplikasi Jejaring Pengawasan Penataan Ruang Idaman (JAPPRI) Proyek Perubahan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. Launcing JAPPRI dilaksanakan di Sekretariat Setda Kota Palu pada Selasa 17-08-2021 pukul 10.00 wita usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76. Hadir mendampingi Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido Sp PK M.Kes, Sekda Kota Palu H Asri SH serta Forkopimda lainnya.

Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. Hal ini sebagai upaya untuk menyediakan informasi peruntukan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Palu dan tentunya aksesnya bisa lebih muda melalui aplikasi internet. Sementara itu, Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Dr Mohamad Rizal ST M.Si menyebutkan bahwa JAPPRI merupakan pelayanan informasi penataan ruang bagi masyarakat/pemerintah dan swasta berbasis aplikasi yang ditautkan pada portal milik Pemerintah Kota Palu melalui website www.palukota.go.id.

JAPPRI merupakan Kerjasama antara Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu dan para pemangku kepentingan dalam hal penataan ruang sebagai percepatan sosialisasi dan penerapan ketentuan peruntukan dan pemanfaatan ruang di Kota Palu. Tujuan diadakannya digitalisasi rencana tata ruang wilayah melalui inovasi JAPPRI berbasis android adalah untuk menyediakan informasi peruntukan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu Tahun 2021-2041 yang baru saja ditetapkan.

Secara cepat dan akurat melalui digitalisasi informasi penataan ruang menuju Palu Smart City. Proses untuk mengetahui informasi peruntukan dan pemanfaatan ruang akan lebih cepat dan mendukung kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah di tengah Pandemi Covid-19 karena untuk mengetahui informasi rencana tata ruang masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu untuk mendapat akses informasi tersebut.

Masyarakat dan Para Pemangku Kepentingan Penataan Ruang di Kota Palu dapat mengetahui informasi rencana tata ruang di wilayahnya melalui informasi digital yang ditampilkan ke dalam peta, sehingga akan mempercepat akses informasi. Dampak dari tersosialisasinya kebijakan penataan ruang secara digital, masyarakat dan para pemangku kepentingan Penataan Ruang di Kota Palu dapat merencanakan pengadaan lahan dan penggunaan/pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.

Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu

Scroll to top