LAYANAN PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah sebagai berikut :
- Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik.
- Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai.
- Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan, dan bertanggung jawab.
Layanan Informasi :
Akun Resmi yang Dikelola Oleh Diskominfo Kota Palu :
Website Pemerintah Kota Palu: https://www.palukota.go.id
Website Dinas Kominfo: https://diskominfo.palukota.go.id
Youtube: https://youtube.com/channel/UC2QbEiTH506dnf6f3DvCd4w
Instagram: @Diskominfo_kotapalu
https://instagram.com/diskominfo_kotapalu?igshid=1vpr2ehgf7df1
Twitter: @Diskominfo_palu
https://mobile.twitter.com/Diskominfo_Palu
Facebook: Dinas Komunikasi Dan Informatika kota palu
https://www.facebook.com/diskominfopalu/
Kontak PPID Fanty Juliarsih
08114515576 Kantor Diskominfo Kota Palu Jl Wahid Hasyim Palu Barat |