Pemerintah Kota Palu

LAYANAN PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah sebagai berikut :

  • Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik.
  • Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai.
  • Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan, dan bertanggung jawab.

Layanan Informasi

Akun Resmi yang Dikelola Oleh Diskominfo Kota Palu

Dinas Kominfo

Youtube

X

Pemerintah Kota Palu

Instagram

Facebook

Kontak PPID Fanty Juliarsih

08114515576
Kantor Diskominfo Jl. Cendrawasih No.38, Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah