Pemerintah Kota Palu

Paripurna DPRD Kota Palu Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PALU – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, S.Sos., MM menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu pada Selasa, 03-03-2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu.

Agenda rapat meliputi jawaban Wali Kota Palu terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta persetujuan DPRD Kota Palu atas permohonan Pemerintah Kota Palu terkait penghapusan Barang Milik Daerah bagi korban bencana alam September 2018 untuk hunian tetap (Huntap) Balaroa.

Di kesempatan tersebut, Sekda Kota Palu menyampaikan jawaban Wali Kota Palu atas berbagai pandangan umum fraksi.

Terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi atas saran, masukan, serta catatan konstruktif yang diberikan.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, serta tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Setiap masukan dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Palu.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna tersebut juga disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

Pembentukan pansus ini diharapkan dapat memperdalam kajian, menyempurnakan substansi rancangan perda, serta memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Palu.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Sumber: Yusuf – Prokopim setda

Kembali ke Atas