Pemkot Palu Lakukan Pertemuan dengan Asosiasi Pedagang Kuliner Sulawesi Tengah
Pemkot Palu – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes memimpin langsung jalannya pertemuan bersama pengurus Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulawesi Tengah, pada Jumat, 23 Februari 2024 di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan Surat Keberatan yang disampaikan oleh Ketua Aspek Sulawesi Tengah, berkaitan dengan pajak warung makan 10% atas makanan dan minuman kepada para pelaku usaha warung makan dan sejenisnya.
Wakil Wali Kota Reny menyatakan, pemberlakuan pajak ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Saat ini, Pemerintah Kota Palu di masa kepemimpinan Wali Kota, H. Hadianto Rasyid, SE bersama Wakil Wali Kota Reny, telah mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum 10%.
Perda ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kita menyahuti undang-undang ini dalam bentuk peraturan daerah. Kalau kita tidak mengikuti undang-undang dalam membuat suatu Perda, maka kita salah,” ujar wakil wali kota.
Wakil wali kota menjelaskan, dalam membuat Perda, tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu, akan tetapi juga melibatkan pihak DPRD, sehingga Perda bisa jadi.
Wakil wali kota mengajak para pelaku usaha kuliner Sulawesi Tengah, untuk membangun sinergitas agar tidak terjadi hambatan-hambatan di lapangan.
“Maka kami hari ini mengundang kita semua, untuk menyamakan persepsi,” tambah wakil wali kota.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM menekankan bahwa tahun ini Pemerintah Kota Palu lebih mengoptimalkan lagi penerapan pajak makan dan minum 10%.
Sehingga, Pemerintah Kota Palu telah membentuk 82 tim dari seluruh OPD maupun unsur Forkopimda, guna melakukan sosialisasi dan memastikan bahwa undang-undang dan Perda yang dimaksud, bisa berjalan efektif di lapangan.
“Terkait keberatan-keberatan, kami harap hal tersebut kita bisa diskusikan. Kemudian kita mendapat solusi terbaik,” tambah Sekkot.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Palu memberikan kesempatan kepada pihak Aspek Sulawesi Tengah, menyampaikan hal-hal berkaitan dengan penerapan pajak makan dan minum 10%. (***)