Pemerintah Kota Palu

Pemkot Palu Tertibkan Sejumlah Reklame di Median Jalan, Penertiban Dimulai 6 April 2026

Palu – Pemerintah Kota Palu melalui sejumlah perangkat daerah melaksanakan penertiban dan pembongkaran beberapa bangunan reklame yang berada di median jalan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penertiban reklame pada tahun sebelumnya dimana bangunan baliho yang telah dibongkar sebelumnya (sepanjang periode 2023 s/d 2025) sejumlah 115 unit baliho, termasuk Baliho di Median Jalan Moh. Yamin – Jalan Juanda – Jalan Abdul Rahman Saleh sejumlah 11 unit baliho.

Penertiban tersebut melibatkan lintas perangkat daerah, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Palu, serta Dinas Perhubungan Kota Palu, bersama pemerintah kelurahan setempat.

Adapun sejumlah titik reklame yang sementara proses pembongkaran berada di median Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Soekarno-Hatta sejumlah 10 titik, dengan rincian 4 unit reklame Bilboard 5 x 10 m dan 6 unit billboard mini pada median Jalan Sisingamangaraja di sekitar titik lampu taman.

Kegiatan pembongkaran ini mulai dilaksanakan pada 6 April 2026 hingga selesai dan akan dilanjutkan pada Titik-titik lainnya di Sepanjang Jalan Juanda – Jalan Moh. Hatta sebanyak 8 titik dan Jalan Abdul Rahman Saleh sebanyak 5 titik.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam menata ruang kota, menjaga estetika kawasan perkotaan, serta memastikan pemanfaatan ruang jalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk terkait pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan serta penyelenggaraan reklame.

Pemerintah Kota Palu mengucapkan terima kasih kepada beberapa pemilik Baliho yang sudah melaksanakan pembongkaran secara mandiri dan juga menghimbau kepada pemilik baliho lainnya untuk dapat mengambil material hasil bongkarannya di Dinas Pekerjaan Umum.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palu berharap penataan reklame di ruang publik dapat berjalan lebih tertib, aman, dan mendukung wajah kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.

Rilis: Tim PIKP Diskominfosantik Kota Palu
Foto: Dokumentasi Satpol PP Kota Palu

Kembali ke Atas