Penertiban Penerapan Penggunaan Karcis Parkir di Tepi Jalan
Pemkot Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam rangka menertibkan penerapan penggunaan karcis parkir kepada pengguna parkir di tepi jalan, telah menerapkan pengelolaan karcis parkir kepada pelaku usaha di titik-titik potensi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Hal ini ditegaskan Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid,S.E didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishud) Kota Palu Trisno Yunianto, kepada awak media, di ruangannya, Jumat (2/2/2024) pagi.
Kepada awak media, Hadianto Rasyid, menyampaikan, bahwa penerapan dan pemberlakuan terhadap pembelian karcis parkir bukan lagi kepada petugas parkir, ini sebagaimana masukan dan saran dari masyarakat kota Palu.
Menurutnya, dengan adanya masukan warga tersebut terhadap pengelolaan karcis parkir dan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, tentu akan menjadi kebijakan baru yang akan diterapkan dalam waktu tidak lama (minggu depan).
“Masyarakat tidak lagi membayar karcis dengan petugas parkir. Tetapi pengguna kendaraan (menggunakan jasa parkir), memperoleh karcis parkir ditempat yang sudah kami tunjuk. Misalnya, kalau kami tempatkan di Alfamidi, maka ketika pengunjung mendatangi Alfamidi, maka masyarakat tinggal beli karcis di Alfamidi, sesuai dengan kendaraan yang kita punya,” urainya.
“Misalnya kendaraan roda dua berarti cukup kita beli karcis untuk kendaraan roda dua.
Begitupun sebaliknya, pengguna kendaraan roda empat tinggal beli karcis sesuai dengan kendaraan roda empat,” ujarnya.
Wali Kota Palu menambahkan.
Kemudian, ketika pengguna kendaraan telah membeli karcis parkir di tempat-tempat usaha yang telah disediakan, maka karcis itu nantinya yang akan diserahkan kepada petugas parkir resmi dari Dishub Kota Palu.
“Jadi, Petugas parkir sudah tidak memegang karcis parkir. Mereka tinggal menerima karcis parkir dari warga. Baik itu karcis kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” urainya.
Dengan penerapan baru ini, tegas Wali Kota Palu, agar benar-benar nantinya bisa diterapkan dan bisa membantu menaikan PAD dari sektor parkir di kota Palu.
“Insya Allah minggu depan kita sudah bisa terapkan penggunaan beli karcis parkir dari tempat-tempat yang sudah kita sediakan,” jelasnya.(Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu).