Pemerintah Kota Palu

Penyerahan SPPT-PBB Tahun 2021

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) pada Senin, 5 April 2021 di halaman kantor Camat Palu Selatan.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa SPPT-PBB berisi tentang besarnya utang atas PBB yang wajib dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Menurutnya, ada banyak kesalahpahaman di masyarakat dalam menafsirkan SPPT-PBB seperti bukti kepemilikan objek pajak, entah itu tanah maupun tanah beserta bangunan.

“Padahal SPPT, sebenarnya hanya berfungsi menunjukkan besarnya utang PBB seorang wajib pajak. Dapat disimpulkan fungsi utama SPPT-PBB adalah menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak PBB,” jelasnya.

Sedangkan bukti legalitas utama atas tanah dan bangunan adalah sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan.

Namun, katanya adanya SPPT-PBB dapat juga berfungsi sebagai pelengkap dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat hak milik.

“Sehingga dengan memegang sertifikat hak milik dan SPPT-PBB, wajib pajak dapat terhindar dari berbagai persoalan hukum seperti sengketa hak milik,” lanjut Wali Kota.

Wali Kota berharap seluruh jajaran khususnya Tim Intensifikasi PBB untuk lebih bekerja keras lagi dalam menggali potensi PBB di kota Palu.

Diharapkan para camat dan lurah agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan guna meningkatkan kesadaran serta pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

“Khususnya PBB untuk kelangsungan pembangunan di kota Palu. Sebagaimana pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara,” imbuhnya.

Sumber Humas dan Protokol Setda Kota Palu

Scroll to top