Rakor Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H
Wali kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memimpin langsung Rapat Koordinasi penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 Hijriyah pada Jumat, 16 Juli 2021 pukul 14.00.Rapat yang diikuti sejumlah pegawai syara, organisasi masyarakat, maupun para tokoh agama secara virtual ini digelar di ruang rapat Bantaya kantor Wali kota Palu.
Dalam rapat tersebut Wali kota Hadi menetapkan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah di kota Palu pada 20 Juli 2021 mendatang dapat dilaksanakan di Masjid-masjid dengan beberapa ketentuan.Antara lain yaitu, protokol kesehatan Covid-19 harus ketat dilaksanakan dan pihak Masjid mengumumkan kepada masyarakat terhitung mulai hari ini terkait jumlah jamaah yang dapat ditampung dengan kuota 50 persen.”Kemudian melarang bagi jamaah untuk membawa anak-anak maupun orang tua dalam pelaksanaan Idul Adha di Masjid.
Selanjutnya melarang keluarga-keluarga kita yang saat ini sedang isolasi mandiri untuk tidak melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid,” jelasnya. Pelaksanaan malam takbiran, lanjut Wali kota cukup dilaksanakan di Masjid dan dibatasi cukup pegawai Syara’, tidak diperkenankan melakukan pawai takbiran seperti yang dilaksanakan sebelum-sebelumnya.Selanjutnya, dalam pelaksanaan pemotongan hewan Qurban, Wali kota menyatakan hanya dihadiri petugas dan pembagiannya diatur sebaik-baiknya agar tidak terjadi kerumunan.
“Hal ini jadi perhatian para Camat dan Lurah untuk memastikan itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” katanya.Ia juga berpesan agar seluruh Masjid yang menggelar Salat Idul Adha untuk melaksanakan doa bersama agar kota Palu dijauhkan dari Covid-19 dan ia meminta keikhlasan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan penuh kesadaran.
Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu