Pemerintah Kota Palu

Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM Level 4

Wali kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Evaluasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Palu pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Wali kota tersebut diikuti sejumlah pejabat seperti Wakil Wali kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah kota Palu, H. Asri, SH, Ketua Tim Surveillance kota Palu, dr. Rochmat, dan lainnya. Wali kota menyatakan PPKM Level 4 di kota Palu kembali diperpanjang dari tanggal 10 – 23 Agustus 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali. “Dari hasil rapat tadi, kita akan melaksanakan pengetatan yang lebih ketat walaupun ada pelonggaran yang kita berikan,” katanya.

Ia menjabarkan pelonggaran yang diberikan antara lain yakni tempat-tempat usaha baik kecil, sedang, bahkan besar, bisa makan di tempat maksimal 30 persen dengan Protokol Kesehatan yang ketat dan batas waktu sampai pukul 21.00 WITA.Apabila tempat-tempat usaha kedapatan tidak mematuhi itu, lanjutnya Pemerintah kota Palu akan melakukan penyegelan selama satu pekan dan apabila setelah dibuka kembali tetap melakukan pelanggaran lagi, izinnya akan dicabut.

Begitupun dengan para pelaku usaha di Lapangan Vatulemo, Hutan Kota, Citraland, Taman Gor, Patung Kuda, dan pelataran Masjid Raya Darussalam Palu Barat juga harus patuh dengan maksimal 30 persen itu. “Apabila ada satu kafe yang melanggar, kita akan tutup kembali kawasan itu. Hal ini sudah tersampaikan kepada saudara-saudara kita pelaku usaha yang ada di sana, dan mereka menerima semua,” ungkapnya.

Menurut Wali kota, sebenarnya pelonggaran tempat usaha ini tidak boleh, namun dikarenakan kondisi sehingga Pemerintah kota Palu memberikan penguatan agar disiplin menjalankan Protokol Kesehatan. “Untuk sanksi sosial tetap sama seperti kemarin, seperti memberikan sembako kepada keluarga kita yang lagi Isoman dan kita akan kenakan sanksi Rp100 ribu bagi setiap orang yang terjaring razia Protokol Kesehatan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa pasar-pasar tradisional juga akan dilakukan razia Protokol Kesehatan sehingga nantinya ada Satpol PP kota Palu dibantu para TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan di pasar-pasar.”Pesta-pesta juga ditiadakan. Kalau sampai kedapatan ada pesta di suatu wilayah, kita akan ganti RT/RW-nya,” tekannya.

Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu

Scroll to top