Penertiban PKL Oleh Tim Gabungan Satpol PP
Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap para PKL yang berjualan di Jalan Cempedak, Kota Palu pada Senin, 4 Oktober 2021.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto menyatakan Jalan Cempedak harus ditertibkan karena peruntukannya pada dasarnya bukan untuk tempat jualan sayur-sayuran.Menurutnya, penertiban yang berlangsung selama dua jam tadi berlangsung aman dan terkendali.
Hal ini dikarenakan dua hari sebelum penertiban, para PKL telah diundang rapat koordinasi dan prinsipnya mereka menyetujui upaya penertiban tersebut.”Pasca penertiban ini kami akan menempatkan anggota dalam rangka pengawasan.
Sehingga nantinya setiap hari kami akan melakukan pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait,” ungkapnya.Ia mengungkapkan bahwa para pedagang yang berjualan di Jalan Cempedak sebenarnya telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 terkait dengan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu