Pemerintah Kota Palu

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Anggota Korpri Kota Palu

Palu, Wali Kota Palu diwakili Sekda Kota Palu H Asri SH membuka acara sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan bagi anggota Korpri se Kota Palu. Acara yang dilaksanakan secara virtual via zoom meeting tersebut dilaksanakan pada Kamis 15-07-2021 pukul 09.30 wita.

Hadir pula mengikuti dalam acara sosialisasi tersebut Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido Sp PK M.Kes, Asisten 3 Setda Kota Palu yang juga sebagai Ketua Dewan Korpri Kota Palu Imran Lataha SE M.Si, Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Palu Raden Agung Cahya, serta sejumlah kepala OPD dan pejabat Pemkot Palu lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Palu H Asri SH menyampaikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenaga Kerjaan, Bagian Organisasi Setda Kota Palu, pihak Diskominfo Kota Palu, Bappeda Kota Palu yang telah memfasilitasi acara sosialisasi ini melalui via zoom meeting.Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pentingnya BPJS Ketenaga Kerjaan bagi PNS termasuk juga bagi tenaga kontrak dilingkup Pemkot Palu untuk menjadi bagian dari kepesertaan dalam BPJS Ketenaga Kerjaan.

This image has an empty alt attribute; its file name is 1n.jpg

Banyak manfaat yang bisa diperoleh.Sementara itu, Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Palu Raden Agung Cahya menjelaskan bahwa perlindungan bagi PNS dan juga tenaga kontrak sangat penting. Program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi alternatif jawaban atas kebutuhan perlindungan bagi para pegawai dalam melaksanakan tugasnya.“Perlindungan pegawai dalam bekerja sangat penting, sehingga kita perlu alat sebagai pengaman dalam bekerja.

Resiko akibat melaksanakan tugas pun bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, sehingga dengan adanya program perlindungan seperti ini kalau terjadi sesuatu pada PNS tidak akan mengganggu kesejahteraannya secara drastis,” katanya.Pada kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan beberapa programnya, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Khusus untuk Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) bagi PNS dan tenaga kontrak, memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sumber : Humas dan Setda Kota Palu

Scroll to top