Tim Operasi Yustisi Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Jam Operasional
Tindakan tegas bagi pelanggar pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di kota Palu berdasarkan surat edaran Wali Kota Palu no 03 tahun 2021 kembali diterapkan.Kali ini Warung Makan Kaki Lima Sop Kaki Kambing Bang Danfi Khas Jakarta di jalan Basuki Rahmat kedapatan masih melayani warga makan ditempat melewati pukul 21.00 wita.
Sanksi tegas berupa denda Rp 2 juta diberikan kepada pelaku usaha rumah makan tersebut setelah sebelumnya sudah mendapatkan surat edaran wali kota Palu namun tidak dipatuhi sehingga tim operasi Yustisi melaksanakan tindakan tegas berupa pemberian sanksi denda.Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh pada Selasa malam 29-06-2021 pukul 21.45 wita menyebutkan bahwa surat edaran sudah diberikan dan dipelajari serta dipatuhi. Namun kenyataannya tidak dipatuhi tetap saja membuka usaha melewati pukul 21.00 wita.
Sejumlah warung makan yang didatangi dan masih beroperasi melewati pukul 21.00 wita mengaku belum mendapatkan surat edaran dan tidak mengetahui adanya pembatasan jam operasional.
Operasi Yustisi menyasar seluruh pelaku usaha disepanjang jalan I Gusti Ngurah Rai dan disepanjang jalan Basuki Rahmat sekaligus membagi-bagikan surat edaran wali kota palu no 03 tahun 2021.Selain membagikan surat edaran warga yang berkumpul di tempat penjualan diemperan toko juga langsung dibubarkan.
Sumber : Humas dan Setda Kota Palu