Pemerintah Kota Palu

DPRD Palu Setujui Rancangan Perda Perubahan APBD 2025

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Anugerah Pratama, Rabu (27/8/2025).

Sekretaris Daerah Kota Palu, mewakili pemerintah kota, menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 akan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi dan memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, proses pembahasan Ranperda berlangsung melalui beberapa tahapan di DPRD, mulai dari Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, hingga Panitia Khusus. Seluruh fraksi DPRD Kota Palu menerima Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan, saran, dan masukan sebagai bahan penyempurnaan.

“Atas nama Pemerintah Kota Palu, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan panitia khusus DPRD yang telah memberikan pemikiran konstruktif dalam pembahasan Ranperda ini,” kata Sekda.

Ranperda Perubahan APBD 2025 yang telah disepakati bersama wajib disampaikan ke gubernur paling lambat tiga hari setelah persetujuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekda menambahkan, setelah ditetapkan dan diundangkan, perda tersebut akan berlaku mengikat bagi seluruh masyarakat Kota Palu.

(Sumber: Prokopim Setda, Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu).

Kembali ke Atas