Pemerintah Kota Palu

Walikota Palu Memimpin Langsung Jalannya Rapat Koordinasi dan Evaluasi (PPKM) Di Wilayah Kota Palu

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memimpin langsung jalannya Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Palu pada Selasa, 21 September 2021.Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Palu tersebut mengundang sejumlah pihak seperti unsur Forkopimda Kota Palu, para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu, para Kepala Bagian di Setda Kota Palu, dan lainnya.

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Kota Palu kini tidak lagi masuk dalam daftar PPKM Level 4 namun menurun satu tingkat menjadi PPKM Level 3, hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 44 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.Memasuki Level 3 terjadi beberapa pelonggaran, salah satunya di sektor pendidikan.

dimana satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% terkecuali untuk PAUD maksimal 33% dengan protokol kesehatan ketat.”Sekolah sudah bisa melakukan tatap muka. Saya minta kita mulai dulu dari sekolah yang sudah divaksin. Sekolah yang sudah selesai vaksinasi boleh lakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Wali Kota.

Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang telah diatur.Kemudian, Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, kapasitas maksimal 50%.

pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun Kementerian Kesehatan.Selanjutnya secara garis besar, aturan PPKM Level 3 di Kota Palu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2021 dan akan berlaku mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam pertemuan ini yaitu Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes, dan lainnya.

Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu

Scroll to top