Walikota Palu Menandatangani Kesepakatan Bersama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE secara resmi menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu pada Kamis, 14 Oktober 2021 di Hotel Santika Kota Palu.Kesepakatan bersama tersebut berkaitan tentang penyelenggaraan program jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yakni Ketua RT/RW, pegawai syara’, petugas pemulasaran jenazah, kader Posyandu, kader KB, tagana, pekerja sosial masyarakat, nelayan, pemulung, pekerja disabilitas, kusir dokar, dan tukang becak.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hadi menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu dari 53 program kerja dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada masyarakat.”Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh OPD atas dukungan dan support yang dilakukan dengan baik sehingga kita dapat membangun kerjasama yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi harapan masyarakat, sehingga ditandatanganinya kesepakatan bersama ini merupakan langkah progresif yang sangat baik, dimana Pemerintah Kota Palu memberikan perlindungan kepada semua pekerja rentan.”Mohon untuk disampaikan kepada mereka bahwa hari ini mereka sudah masuk program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Mana nanti kartu-kartu dan sebagainya untuk kemudian diberikan dengan sebaik-baiknya. Mana yang belum terdata, mohon didata kembali untuk menjadi evaluasi,” katanya.Dalam kesempatan ini juga, Wali Kota Hadi menjabarkan bahwa dari data yang ada keikutsertaan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan masih berjumlah sekitar kurang dari 40% dan kenaikan-kenaikannya tidak terlalu signifikan.
Olehnya Ia menekankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu agar mengecek perusahaan-perusahaan mana yang belum memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada.Ia mengatakan pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan perlu dijadikan salah satu syarat dalam memberikan izin kepada perusahaan baik baru atau perpanjangan, sehingga perlindungan kepada tenaga kerja benar-benar tercapai.”Semoga kebersamaan kita dalam membangun kerjasama ini bukan hanya memperhatikan hal ini saja, namun bisa berefek lebih luas lagi,” imbuhnya.
Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu