Kota Palu Jadi Rujukan Penyusunan Perda Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Palu, Pemerintah Kota Palu menerima kunjungan kerja para anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Hari Rabu, 21 April 2021 bertempat di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pohuwato terkait penyusunan rancangan Perda tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada Kelurahan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu mengatakan Kabupaten Pohuwato merupakan Kabupaten yang memiliki 13 kecamatan, 100 desa, dan tiga Kelurahan. Sekaitan dengan adanya tiga Kelurahan di Kabupaten tersebut, pihaknya ingin menggali informasi terkait Perda pembentukan RT dan RW, apalagi Kabupaten Pohuwato baru didirikan 18 tahun yang lalu. “Dari segi umur masih sangat muda sekali. Makanya kita harus banyak belajar. Kota Palu merupakan salah satu kota yang kita lihat sudah memiliki peraturan daerah berkaitan dengan itu,” ungkapnya.
Menurut Otan Mamu, di Kabupaten Pohuwato pembentukan RT dan RW di Kelurahan setempat baru masuk dalam tahap rancangan perundang-undangan, sehingga menuju tahap perampungan pihaknya mengunjungi beberapa daerah. Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pejabat dilingkup Pemkot Palu dan mewakili Wali Kota menerima KunKer adalah Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Setda kota Palu, Moh. Rifani.
Sumber Humas dan Protokol Setda Kota Palu