Tim Operasi Yustisi Pemerintah Kota Palu
Tim Operasi Yustisi Pemkot Palu kembali mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang masih saja tidak menaati surat edaran Walikota Palu no 03 tahun 2021 yakni batas buka usaha hanya sampai pukul 21.00 wita. Adalah Bell Rock Cafe di jalan Chairil Anwar yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro langsung diberi sanksi berupa denda Rp2 juta.
Tim operasi Yustisi pada Sabtu malam 26-06-2021 pukul 21.00 wita temukan pelaku usaha tersebut masih saja membuka kegiatannya dengan cara mematikan lampu agar terlihat dari luar tidak ada lagi aktivitas. Namun faktanya saat tim operasi yustisi yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Palu Trisno memasuki cafe tersebut masih terlihat puluhan warga yang berkumpul dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Saat itu juga pemilik cafe langsung dikenakan sanksi tegas. Dalam operasi tersebut juga menghadirkan PPNS.Setiap pelanggar tentunya kami beri sanksi tegas, sebab mengingat saat ini warga terkonfirmaai Covid-19 semakin meningkat. Agar tidak banyak warga yang terpapar maka PPKM Mikro salah satunya bagi pelaku usaha diterapkan dengan ketat.Jika sebelumnya Pizza Hut dan Zona Cafe juga disanksi tegas karena dinilai melanggar sehingga tak luput dari sanksi denda Rp2 juta.
Tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di kota Palu, Kasatpol PP Kota Palu Trisno menyebutkan bahwa surat edaran walikota palu sudah diberikan namun diabaikan saja sehingga langsung diberikan sanksi tegas berupa denda Rp 2 juta.Namun jika ditemukan melanggar lagi maka izin usaha dicabut sementara.
Sebutnya lagi, langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan persebaran virus corona. Apalagi angka kasus virus corona di kota Palu meningkat.Operasi yang sama juga dilaksanakan ke Trans Mart, Tanaris Cafe disejumlah cafe lainnya dan ditemukan sudah mengikuti aturan sehingga tim operasi yustisi memberikan surat edaran walikota palu untuk dipatuhi.
Sumber : Humas Dan Setda Kota Palu