Pemerintah Kota Palu

Rapat PPKM Level 4 di Ruang Bantaya

Wali kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE memimpin langsung jalannya Rapat berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Palu pada Senin, 26 Juli 2021. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bantaya kantor Wali kota tersebut dihadiri para Camat dan para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah kota Palu.

Wali kota Hadi secara garis besar menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Level 4 di kota Palu mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021. Antara lain yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik sekolah, perguruan tinggi, dan lainnya dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), sementara sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.Selain kota Palu daerah lain di provinsi Sulawesi Tengah yang juga masuk dalam wilayah PPKM level 4 yakni kabupaten Morowali Utara.

Sumber : Humas dan Setda Kota Palu

Scroll to top