FGD Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Palu
Palu, Wakil Wali Kota Palu dr.Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Palu, Kamis 17 Maret 2022.
Hadir mendampingi Plt Kadis Kominfo Kota Palu Nathan Pagasongan, Kabid IKP Diskominfo Kota Palu Wenny, Kabid IKP Diskominfo Sulteng Hasim sekaligus sebagai narasumber FGD dengan peserta seluruh Sekretaris OPD dan Kecamatan selaku Ketua PPID Pelaksana di OPD.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2014 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian yang penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pemberlakukan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Palu.
UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Sebutnya lagi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri no. 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah.
Salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.